Geledah Ruangan Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Penting

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintahan Kota Yogyakarta. Beberapa ruangan yang digeledah adalah ruang Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Dia menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah bukti berupa dokumen yang diyakini sebagai catatan khusus dari mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dokumen itu diduga untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. “Diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," jelas Ali.

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Lanjut Ali, pihaknya sudah menyita bukti dokumen - dokumen tersebut dan terus menganalisis dokumen itu. Bukti itu akan dipakai untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini dilakukan sejak kurang lebih pukul 11.15 WIB hingga 20.00 WIB. Sekitar sembilan orang petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan tersebut.

Dari penggeledahan ini, petugas KPK membawa dua koper berukuran besar dari ruangan Wali Kota Yogyakarta. Sementara, dari kantor Dinas PUPKP, satu koper besar juga dibawa petugas KPK.

Terkait itu, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton, yaitu Haryadi Suyuti dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono (TBY). 

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya