INFOGRAFIK: Jejak Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 T

Infografik kasus korupsi Garuda Indonesia
Sumber :
  • VIVA.

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi di Maskapai Penerbangan Pelat Merah Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Dirut Garuda Temui Menteri Haji Gus Irfan, Bahas Layanan Jemaah Haji 2026

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga telah memperkaya diri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Emirsyah Satar diketahui merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Misteri Dimana Silfester Matutina Kok Belum Dieksekusi, Kejagung Bilang Begini

Selain Emirsyah Satar, nasib buruk juga melanda Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.

Sejatinya, kedua tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo masih menjadi tahanan KPK dan menjalani penahanan di rutan berbeda. Adapun kasus pertama yang menjerat keduanya ialah korupsi Pengadaan dan Mesin Pesawat.

Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

Berikut ini Infografik perjalanan kasus korupsi Garuda Indonesia yang rugikan negara Rp8,8 triliun.

Ilustrasi garis polisi

Mengejutkan! Polisi Tetapkan Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Sendiri Brigadir Esco

Polisi resmi menetapkan istri Brigadir Polisi Esco Faska Relly, yakni Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka jadi tersangka pembunuhan suaminya.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025