Mantan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA NasionalMantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 5 Juli 2022. Dodi Alex Noerdin divonis bersalah atas perkara suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. 

KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Sidang Hasto, Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim.

Sedangkan, terdakwa Dodi Alex Noerdin yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. (Ant)
 

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya soal Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memberikan jadwal pemanggilan kepada mantam Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025