Anggota Komisi III DPR Apresiasi Polri Pecat Raden Brotoseno

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno. 

Hakim Arief Hidayat Bakal Pensiun 2026, MK Bersurat ke DPR

Dalam putusan tersebut AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Kam mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

TB Hasanuddin: Penambahan Satuan TNI Bukan Soal Untung-Rugi, Tapi Jawaban atas Ancaman Nyata

Menurut Habiburokhman, dengan putusan PK tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. 

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujarnya.

Trump Kerahkan 800 Prajurit Garda Nasional Ambil Alih Keamanan Washington DC , Ada Apa?

Diketahui, PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Pori Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII/Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH," ujarnya.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Ilustrasi gambar : Hukum

Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Rizki Faisal, mengusulkan kepada pimpinan komisi III agar dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025