Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda.

VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

Bupati: Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Tidak Seluruh Objek Pajak

"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Colong TV Hotel di Bali, Bule Amerika Dituntut 7 Bulan Penjara

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Terungkap! Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dari Nasdem yang Terjaring OTT KPK

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya. (Antara)

Bupati Koltim Abdul Azis

Bupati Kolaka Timur Bantah Dirinya Kena OTT KPK

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis mengatakan dirinya sementara berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025