Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
- Youtube Eggi Sudjana
VIVA Nasional – Bambang Tri Mulyono, akhirnya mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Gugatan yang diajukan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dicabut pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa dalam perjalanannya ada problem untuk melanjutkan gugatan. Sebagaimana diketahui, saat ini penggugat Bambang Tri diamankan pihak kepolisian sehingga menurut Ahmad Khozinudin, hal ini akan menjadi problem dalam pembuktian di persiadangan nanti.
"Karena kami tak menduga klien kami ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian. dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," kata Ahmad Khozinudin dalam Live channel Youtube Eggi Sudjana Kamis malam.
Bambang Tri Mulyono
- Istimewa
Atas berbagai pertimbangan yang dilakukan, Bambang Tri memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Menurut Ahmad Khozinudin, kalau gugatan ini dipaksakan, sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan, dan penggugat tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, maka akan sangat memberatkan.
"Yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah. Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata dicabut sebelum masuk pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," kata Ahmad Khozinudin.Â
Â
Pencabutan gugatan itu, menurut Ahmad Khozinudin juga telah dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. "Karena itulah kami tadi mengambil keputusan dengan pertimbangan itu mengajukan surat sesuai dengan peraturan memang ditujukan ke ketua PN Jkarta Pusat," ujarnya
Sebelumnya diberitakan  Presiden RI Jokowi, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover'. Jokowi digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.