Indra Kenz Diputus 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA Nasional - Indra Kesuma atau Indra Kenz diputus menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong binary option (binomo).

Hasil putusan itu dikemukakan oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Putusan memiliki perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tangerang Selatan yang menuntut Indra Kenz dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Nyatanya, terdapat sejumlah pertimbangan Majelis Hakim sehingga tidak setuju dengan tuntutan JPU dan meringankamn hukuman Indra Kenz.

"Menyatakan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, dan telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," katanya.

Sidang putusan kasus penipuan Binary Option dengan terdakwa Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hal-hal Meringankan

Vadel Badjideh Jadi Rajin Ngaji Selama di Penjara, Ngarep Jadi Kiai Usai Keluar Bui

Kemudian, yang meringankan lainnya, yakni Indra Kenz belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian, lalu tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa bekerja.

Sementara, yang memberatkan yakni, terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya gaya hidup mewah dan mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang.

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

"Yang memberatkan terdakwa mengajak untuk malas bekerja melalui akun media sosialnya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Jaksa Penuntut Umum Kota Tangerang Selatan, Prima, akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk melakulan banding.

PN Jakpus Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Online

"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," katanya.

TNI AD beri penghargaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Priok Tangkap Penipu yang Bikin Yayasan TNI AD Merugi Rp 2,26 Miliar

Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025