Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena. Ia terbukti bersalah mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Namun, pengadilan menilai vonis sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan jaksa bukan acuan mutlak. Majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk pengakuan dan permohonan keringanan dari terdakwa,” kata Humas PN Wamena, Dean Ginting kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Dean menyebut, permohonan lisan dari Aske Mabel juga turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa institusi Polri tak akan memberi ruang bagi anggota yang mengkhianati korps. Apalagi, aksi yang membahayakan keamanan negara seperti pencurian senjata.
“Ini bentuk pengkhianatan serius. Siapa pun pelakunya, pasti akan diproses hukum. Polri tak main-main dalam menjaga integritas dan keselamatan masyarakat,” kata Faizal.
Terkait adanya keluhan soal penangkapan oleh Satgas Ops Damai Cartenz, Faizal memastikan bahwa prosedur tetap dijalankan secara terukur.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan ancaman di lapangan. Keselamatan masyarakat dan petugas adalah prioritas,” ujarnya.
Kasatgas Humas Damai Cartenz, Komisaris Besar Yusuf Sutejo, juga mengimbau seluruh anggota Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap menjunjung loyalitas dan disiplin. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga stabilitas di Papua dengan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan senjata atau aktivitas mencurigakan lainnya.
“Kita harus tetap fokus menjaga keamanan. Jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang ingin memecah belah,” kata Yusuf.