Antisipasi Dampak Musim Hujan, Distamhut DKI Lakukan Penompingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang

Distamhut DKI Jakarta.
Sumber :

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.

Pemilik Alat Berat Bakal Kena Pajak di DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021 - 22056884.

Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan, Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Perlu Dipacu
Gubernur Jakarta, Pramono Anung (tengah) di Balai Kota Jakarta

Pramono Akan Buat Bangunan Multifungsi di Jakarta, Begini Konsepnya

Pramono mau semua lahan milik Pemprov DKI dibuat dengan bangunan multifungsi atau mixed use

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025