Bareskrim Panggil Kepala BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Diminta Kooperatif
- DPR RI
VIVA Nasional – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.
"Untuk diambil ketetangannya sebagai saksi," kata dia kepada wartawan, Senin 21 November 2022.
Kata Ramadhan, pemanggilan dilakukan hari ini. Sebelumnya, surat pemanggilan sudah dikirimkan ke Penny. Dimana surat dikirim Jumat 18 November 2022. Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta pihak BPOM kooperatif.
"Dan BPOM bisa kooperatif karena kami kan mau lakukan pemeriksaan," ucap Pipit menambahkan.
2 Perusahaan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.
Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.
Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.