MUI Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud (Sulsel)

VIVA Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy, gerakan yang banyak dilakukan anak muda di media sosial. MUI beranggapan goyangan tersebut mengandung gerakan erotis yang dapat menimbulkan syahwat.

“Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu, 30 November 2022.

Viral Santri-santri Wanita Goyang Pargoy

Photo :
  • Instagram@andreli_48

Aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

MUI Jember menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dikeluarkan mengingat joget pargoy yang mulanya ramai di TikTok semakin berkembang luas ke masyarakat, khususnya di Jember, joget pargoy kerap ditemui di acara umum.

“Awalnya ramai di aplikasi TikTok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem,” tulis MUI Jember

MUI Jember prihatin lantaran joget pargoy ini kerap dilakukan oleh remaja perempuan, berpakaian seksi, membuka aurat, bergoyang erotis sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI: Atasi Kemiskinan Bukan dengan Memandulkan, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Berkaca dari fenomena tersebut, demi mencegah hal yang tidak diinginkan, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember mengimbau kepada umat Islam untuk memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan.

“Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember,” bunyi fatwa tersebut

Dedi Mulyadi Ingin Vasektomi jadi Salah Satu Syarat Penerima Bansos, MUI: Haram!

Lebih lanut, MUI Jember turut mengimbau pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait larangan kegiatan joget pargoy di masyarakat.

“Mengimbau kepada pemerintah untuk melarang kegiatan joget pargoy,” tulis MUI Jember

Ramai Produk Bersertifikat Halal, Ini Definisi dan Kriteria yang Masuk di Dalamnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Pernyataan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menganalogikan pajak dengan zakat dan wakaf menuai sorotan. MUI menegaskan keduanya adalah entitas berbeda meski punya kesamaan manfaat

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025