Lembaga Penyiaran dan Konten Kreator Jangan Asal Buat Konten saat Ramadan, MUI Tegaskan Hal Ini...

Ilustrasi content creator.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan tegas kepada lembaga penyiaran dan konten kreator untuk lebih selektif dalam menayangkan konten sepanjang bulan Ramadan 2025.

5 Cara Kreator Digital Menghasilkan Uang dari Konten Mereka

Imbauan ini tertuang dalam Surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam tausiyah tersebut, MUI menekankan pentingnya menyajikan konten yang bersifat edukatif dan ramah anak.

Dari Jualan Baju Bekas, Konten Kreator Adam Al Hidayat Raup 18 Juta Followers dan Siap Go Internasional

"Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak," tulis MUI dalam Tausiyah Ramadan tentang Program Penyiaran Ramadan 2025, dikutip dari MUIDigital, Senin 3 Maret 2025.

MUI mengimbau lembaga penyiaran dan kreator konten untuk berkomitmen menghadirkan siaran bernilai edukasi dan dakwah, menghindari penyimpangan sosial, serta menyajikan hiburan yang selaras dengan ajaran agama dan hukum negara.

Influencer, Tifany Jane Effendy Akui Terinspirasi Lisa BLACKPINK dalam Perjalanan Diet dan Kariernya

"Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara," tulis MUI.

Tangkapan layar: Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rangga Pandu

Tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menyaring konten berkualitas untuk memperkuat peran media juga ditegaskan oleh MUI.

"Lembaga penyiaran harus memiliki tanggung jawab dalam menyaring isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang membangun peradaban," tambah MUI.

Selain itu, lembaga penyiaran diwajibkan untuk menghormati ibadah puasa dan amalan Ramadan, mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI terkait pelaksanaan siaran selama bulan suci ini.

"Substansi seluruh arahan untuk lembaga penyiaran juga penting dijadikan pegangan bagi para konten kreator di berbagai platform media sosial. Ini demi menciptakan arus informasi yang sehat, inspiratif, serta membangun karakter dan akhlak bangsa sebagai wujud kesalehan sosial dan personal," tulis MUI.

Dengan adanya tausiyah ini, diharapkan lembaga penyiaran dan para kreator konten dapat berperan aktif dalam mendukung nilai-nilai Ramadan dan mengedukasi masyarakat melalui tayangan yang berkualitas dan bermakna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya