Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo, Pengacara: Harusnya Persidangan Itu Adil
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan majelis hakim sudah membuat kesimpulan karena menyebut keterangan kliennya tak masuk akal dalam persidangan. Hakim menegur Ferdy Sambo saat bersaksi saat persidangan, Rabu kemarin.
Arman mengatakan, dalam persidangan kali ini, dirinya tidak berharap banyak atas pernyataan dari majelis hakim kepada kliennya tersebut. Dia menilai omongan hakim seperti seolah sudah menyimpulkan.
Dia mengatakan mestinya menyimpulkan saat putusan dibacakan hakim. Namun, bukan setiap sidang menyudutkan kliennya.
"Nanti lah dalam putusannya hakim silahkan untuk memutus, mempertimbangkan menurut kesimpulan hakim. Sama dengan kita dari pledoi kami, jaksa juga seperti itu. Kalau dalam sidang terus-terus diungkap seperti itu, ya sudah," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Menurutnya, setelah mendengar pernyataan dari majelis hakim, Arman menilai tak perlu panjang lebar melakukan sidang kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia bilang sebaiknya menginginkan langsung masuk ke tahap pembuktian hingga putusan.
"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. Sudah putusin saja," lanjut Arman.
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
- VIVA/M Ali Wafa
Baca Juga: Hakim Semprot Ferdy Sambo: Cerita Saudara Gak Masuk Akal
Dia mengatakan mestinya dalam persidangan itu berjalan fair dan adil. Arman bilang, sebaiknya persidangan membiarkan saksi dan terdakwa menyampaikan apa yang diketahuinya.
"Menurut saya harusnya persidangan itu fair, adil. Biarkan orang menyampaikan apa yang dia ketahui dan apa yang dia rasakan. Dan, biarkan bukti-bukti mengungkapkan bukti-bukti yang ada," tutur Arman.
Sebelumnya, majelis hakim menegur terdakwa Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hakim menyindir kesaksian Sambo tidak masuk akal. Hal itu merujuk alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk di akal. Dengan bukti-bukti yang ada nggak masuk di akal," kata hakim di ruang pengadilan.