Hari Valentine, Bripka RR Akan Divonis

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Pembacaan Replik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang.

Bripka RR sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky Rizal sendiri telah rampung mengajukan tanggapannya atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Adapun sidang pembacaan vonis untuk Bripka Ricky Rizal akan digelar pada Selasa 14 Januari 2023 mendatang.

"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Ricky Rizal) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

PN Jakpus Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Online

Ricky Rizal, Bripka RR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Seorang pelajar SMK ditemukan tewas terkapar dengan luka tusuk di sebuah bengkel motor di Jalan Cikuda, Kota Bandung usai ditusuk temannya berinisial TN (19).

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025