Ini 3 Sosok Hakim yang Beri Ferdy Sambo Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Sidang Vonis Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Dimana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaan masing-masing. Maka dari itulah, ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama, dan telah dilaksanakan pada 5 Juni 2022.
Kini nama ketiganya kembali naik pasal menjadi wakil Tuhan yang menetapkan dakwaan Ferdy Sambo.Â
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo.
