Pujian Mahfud MD Buat Hakim Wahyu Cs: Gagah Berani Tunjukkan Independensi
- VIVA/M Ali Wafa
Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo sendiri sudah dijatuhkan vonis berupa hukuman mati oleh Majelis Hakim. Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus ini divonis 15 tahun penjara.
Vonis terhadap para terdakwa ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebelumnya.
