Aiptu Janto Tiga Kali Jual Sabu Milik Teddy Minahasa ke Bandar Narkoba Alex Bonpis
- VIVA/Andrew Tito
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," ujarnya.Â
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang tengah diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.Â
Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
