Sidang Baru Mulai, Haris Azhar Sudah Bikin Hakim Gregetan-Pengunjung Tertawa
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dimulai dengan debat panas.Â
Debat itu terjadi saat identitas terdakwa Haris Azhar tengah dipastikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana sebelum memulai sidang. Saat itu, Hakim Tjokorda bertanya dimana Haris Azhar lahir.
"Menurut Ibu Bapak saya, saya lahir di rumah sakit. Sekarang kalau (ditanya) dimananya," kata Haris Azhar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Jawaban Haris Azhar lantas menuai tawa para pengunjung sidang. Namun, Hakim Cokorda dengan suara sedikit mengeras kembali menegaskan  pertanyaannya kepada Haris Azhar.
"Maksud saya, saudara ini lahir di Jakarta? Surabaya?" tanya Hakim Cokorda.
"Di data jaksa, sudah ditulis," jawab Haris.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
- VIVA/Yeni Lestari
Hakim Tjokorda mengalah dan mengalihkan dengan pertanyaan lain kepada Haris Azhar. Pertanyaan lainnya itu berkaitan dengan tanggal lahir, jenis kelamin dan kebangsaan.
"Cukup ya, cukup, tanggal bulan lahir?" tanya Hakim Cokorda.
"10 Juli 1975," jawab Haris Azhar.
"Jenis kelamin?" tanya Hakim Cokorda lagi.
"Laki-laki," jawab Haris Azhar.
"Kebangsaan?" tanya Hakim Cokorda.
"Indonesia," kata Haris Azhar.
Hakim Tjokorda lantas melanjutkan dengan bertanya dimana tempat tinggal Haris Azhar saat ini. Namun, pertanyaan itu dijawab dengan jawaban kurang serius dari Haris Azhar hingga membuat Hakim Cokorda kembali mengulang pertanyaannya.
"Tempat tinggal?" tanya Hakim Cokorda.
"Di rumah," kata Haris Azhar.
"Tempat tinggal sekarang?" kata Hakim Cokorda.
"Di rumah. Bapak tanya alamat? (Kalau alamat) di Jalan Bangau 1 Nomor 4," jawab Haris Azhar yang disambut tepuk tangan dan sorakan pengunjung sidang.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Keduanya ialah Harus Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023," demikian seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.