INFOGRAFIK : Serba-serbi Informasi THR
Sabtu, 15 April 2023 - 10:44 WIB
Sumber :
- U-Report
VIVA Nasional – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THRÂ Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk pertanyaan lain mengenai cara perhitungan jumlah THR sampai jenis pekerja yang mendapat THR dapat disimak dalam infografik sebagai berikut:
Baca Juga :
Wamenaker Noel Bela Eks Pegawai yang Dipolisikan Usai Lapor Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Tarif Trump Timbulkan Ancaman PHK, Buruh Dorong Pemerintah Lindungi Kedaulatan Ekonomi RI
Salah satu penyebab utama gelombang PHK tersebut adalah kebijakan pemerintah Indonesia, yang membebaskan bea masuk produk-produk asal Amerika Serikat.
VIVA.co.id
18 Juli 2025