Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ustaz di Payakumbuh yang Hina Muhammadiyah

Ustaz Hafzan El Hadi.
Sumber :
  • youtube.com/Abu Akyas Official.

VIVA Nasional – Kasus dugaan penghinaan menyamakan Muhammadiyah dengan Syi’ah hingga menyebut Muhammadiyah merupakan ormas pemecah belah yang dilakukan oleh Hafzan El Hadi, seorang Ustaz di kota Payakumbuh melalui akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

3 Lokasi Ini Bisa Jawab Misteri Kematian Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh, AKP Elvis Susilo menyebut, jika kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh, kini sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat.

"Perkara soal Muhammadiyah dilimpahkan ke Polda. Pelimpahan itu, lantaran diminta oleh Polda Sumatera Barat karena banyaknya laporan terkait kasus ini yang masuk di Mabes Polri. Apakah diteruskan juga ke Mabes Polri, belum tahu juga,"kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, Rabu 3 Mei 2023.

KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Sebelumnya, Hafzan El Hadi dilaporkan ke Polisi gara-gara cuitan di akun Facebook miliknya yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syi’ah hingga menyebut Muhammadiyah merupakan ormas pemecah belah.

Roy Suryo Cs Sentil Polisi Soal Pemeriksaan Jokowi di Solo: Giliram Kami Diframing Mangkir!

Sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan, dalam unggahannya, sang ustaz menuliskan narasi  “Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas.

Unggahan dipublish sang Ustaz yang bikin murka AMM kota Payakumbuh ini, menyusul adanya perbedaan penetapan 1 Syawal.  
 

Ilustrasi mayat

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Lampung, Keluarga Yakin Korban Adalah Akbar Tanjung

Polisi masih menunggu hasil DNA untuk mengungkap identitas mayat tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025