Mendesak, RI Operasikan Fasilitas Pemusnah Zat Berbahaya PCBs Penyebab Kanker dan Kerusakan Saraf

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati (ketiga dari kiri) meresmikan fasilitas pemusnah zat berbahaya PCBs di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 17 Mei 2023.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Pemerintah Indonesia mulai mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah berbahaya PCBs (Polychlorinated Biphenyls), salah satu jenis senyawa kimia buatan yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan nyawa manusia.

9000 Pelari Galang Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker

Fasilitas pengolahan nonthermal PCBs yang dibangun di Bogor, Jawa Barat, itu merupakan hibah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian kemudian memercayakan pengelolaannya kepada perusahaan pengolah limbah B3 asal Jepang, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Proyek kerja sama teknis dengan judul “Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment” tersebut bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.

Presiden Kolombia Gustavo Petro Serukan Relokasi Markas PBB dari New York

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kem

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Indonesia berkomitmen mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam peresmian fasilitas pemusnah PCBs itu di Bogor, Rabu, 17 Mei 2023.

PBB: Serangan Udara Israel Gempur Gaza Tiap 8-9 Menit

Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, kata Vivien, Kementerian LHK menegaskan tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. 

"Bahkan komitmen tersebut hanya makin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, di antaranya melalui mekanisme Proper," ujarnya.

Surat Kelayakan Operasional

Mengenai penunjukan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut, Vivien menilai sudah berdasarkan kajian mendalam. "Kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," ujarnya.

Setelah melalui proses uji coba hampir satu tahun, akhirnya hari ini, Rabu, 17 Mei, fasilitas pengolahan PCBs diresmikan. Peresmian itu juga disaksikan pejabat Perwakilan UNIDO Indonesia Salil Dutt dan Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida serta beberapa perwakilan perusahaan yang menjadi klien PPLI.

Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut sedang proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.

Zat penyebab kanker dan penyakit mematikan

PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang kini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut. PCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya