Firman Wijaya: KPK Tuntut Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Firman menuturkan, salah satu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestuti sudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan. 

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestuti yang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi Elly Tri Pangestuti sendiri mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut, yang dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," katanya.

Kemudian, terkait penyerahan uang pun tak bisa dibuktikan di persidangan. "Mengapa goodie bag tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa, mengapa hanya diletakkan di atas meja kerja terdakwa? Jika benar terdakwa memang berada di tempat itu dan bermaksud untuk menyuap terdakwa," tambahnya.

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Firman menegaskan, dalam peristiwa ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak pernah berinisiatif ataupun berkomunikasi secara timbal balik merencanakan, memerintahkan atau  memberikan persetujuan tentang pemberian uang, termasuk pembagian dan alokasi uang-uang di atas dengan saksi-saksi tersebut untuk pengurusan perkara No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022. 

"Baik untuk pembentukan Majelis Hakim maupun memperjualbelikan, memperdagangkan pengaruhnya sebagai Hakim Agung dengan memberikan janji - janji mengenai isi putusannya," tegasnya.

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan)

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025