Eksepsi Ditolak Hakim, Haris Azhar Sebut Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan

Haris Azhar jalani sidang putusan sela
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, merasa dirugikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Respons Luhut, Menkeu Purbaya Tetap Pangkas Anggaran MBG Jika Tak Terserap hingga Oktober

"Jujur, saya sebagai terdakwa, putusan ini merugikan dan merugikan hukum di Indonesia," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.

Hal itu disampaikan Haris mengingat ada fakta baru yakni pendapat dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. "Ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujarnya. 

Luhut soal Pertemuan Empat Mata Prabowo-Jokowi: Bagus, Pemimpin Guyub

Haris menjelaskan, ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM atas perkara pencemaran nama baik ini. Kendati begitu, pendapat Komnas HAM ternyata tidak dibacakan dalam sidang putusan sela dan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Haris Azhar

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim. Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," kata Haris.

"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," ujarnya menambahkan.

Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Dengan begitu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sedianya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya