Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim Pasrah Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 M

Sahat Tua Simanjuntak (pakai masker), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA Nasional – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya, dalam perkara dugaan suap dana hibah, Selasa, 23 Mei 2023. 

Didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar, politikus Partai Golkar itu pasrah dan menerima alias tak mengajukan eksepsi.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. 

Dana hibah itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Aksi ilegal Sahat terungkap, ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Dari 2 orang itu, Sahat menerima suap total Rp 5 miliar. Suap tersebut diberikan ke Sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa. 

"Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.

Oleh jaksa, terdakwa Sahat didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Selain Sahat, juga disidang dalam perkara yang sama, yakni Rusdi. Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah selesai diadili dan kini menjalani hukuman.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Suardita kemudian menawarkan sikap kepada terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau tidak. 

Pengamat: Usulan Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD Hanya untuk Menyenangkan Prabowo

Setelah berembuk dengan tim penasihat hukum, Sahat menyatakan menerima surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Di Depan Prabowo, Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pusat atau Dipilih DPRD

"Sidangnya akan kami gabung (untuk terdakwa Sahat dan Rusdi) karena saksinya sama," ucap hakim.

Usai sidang, Sahat mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatannya itu. 

Resmikan Kantor DPD RI di Jawa Timur, Sultan Tegaskan Kawal Isu Strategis Daerah, Termasuk Beras Oplosan

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Sahat.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025