Bacakan Duplik 48 Halaman, Hasto Ngotot Kasusnya Direkayasa
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat, 18 Juli 2025. Adapun duplik tersebut dibacakan untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Hasto menegaskan bahwa duplik yang dibacakan dalam ruang sidang dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Ia tetap mengklaim kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa hukum.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto.Â
Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.Â
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.Â
Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.
Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.
Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.