Roy Suryo Gigit Jari! Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Tak Bermasalah
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Upaya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama pakar telematika Roy Suryo untuk mendorong gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya kandas.
Proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi dihentikan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM, yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Sumarto, tertanggal 25 Juli 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam membenarkan bahwa gelar perkara khusus memang telah digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan menghadirkan semua pihak yakni TPUA, Roy Suryo, tim pengacara Presiden Jokowi, Kompolnas, serta lembaga eksternal lainnya.
"Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.
Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi
- VIVA/Fajar Ramadhan
Anam menjelaskan bahwa berbagai temuan yang dijadikan dasar aduan, termasuk dugaan perbedaan huruf pada ijazah hingga kejanggalan penulisan gelar akademik, telah dibedah secara komprehensif.
UGM dan Labfor Mabes Polri ikut memberikan penjelasan rinci dalam proses gelar perkara tersebut. Termasuk soal posisi huruf 'A' dalam logo UGM yang disebut janggal, maupun perbedaan penulisan 'Soe' dan 'Su' di dokumen akademik.
“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik. Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” kata Anam.
Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa pihak pelapor, yakni TPUA dan Roy Suryo, sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam gelar perkara. Semua pertanyaan itu, kata Anam, telah dijawab dan didalami oleh tim Wasidik.
Lebih jauh, Anam menilai bahwa kebingungan yang muncul dari pihak pelapor bisa jadi karena 'common historical narrative' atau narasi sejarah yang berkembang di masyarakat, tapi tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” ujar dia.