Bacakan Eksepsi, Johnny G Plate Mengaku Tak Miliki Niat untuk Korupsi

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Dalam nota keberatan itu, Plate melalui tim penasihat hukumnya mengatakan dakwaan yang diungkap Jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Diketahui, Plate didakwa melakukan korupsi BTS Kominfo dan merugikan keuangan negara Rp8 triliun.

"Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan," kata tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate di ruang sidang, Selasa, 4 Juli 2023.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Tak hanya itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi terkait penyediaan pembangunan BTS Kominfo. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ungkapnya.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya