BNPT Ungkap Alasan Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Sudah Nyata Radikal

Pintu masuk pondok pesantren Al Zaytun.
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo.

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena pimpinannya yakni Panji Gumilang kerap mengajarkan santri-santrinya radikalisme. Bahkan, Panji pun dinilai mengajarkan ajaran sesat di dalam Ponpes itu.

Berdasar pada unggahan BNPT RI di instagramnya menyebutkan bahwa belum pernah melakukan aksi kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan terorisme. Hak itu didasari sejak Ponpes Al Zaytun yang telah berdiri sejak tahun 1999.

Aria Bima PDIP: Jangan Sampai Putusan MK soal Pemilu jadi Kemunduran Kita

"Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," ujar BNPT melalui unggah di instagram @bnptri dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)
Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan

"Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas international dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan," lanjutnya.

Kemudian, BNPT menyebut bahwa ponpes Al Zaytun itu tidak tergolong dalam perilaku tindakan terorisme. Meskipun, ponpes Al Zaytun sudah mengajarkan bentuk radikalisme.

"Nah dalam kasus ini secara pemahaman al zaytun memang tergolong radikal namun selama pemahaman tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk tindakan atau aksi teror maka al zaytun tidak bisa diproses dengan uu terorisme," bebernya.

Kendati demikian, ponpes Al Zaytun tetap bisa dikenakan tindak pidana lainnya selain terorisme. BNPT ungkap ponpes Al Zaytun bisa dijerat menggunakan undang-undang organisasi kemasyarakatan.

"Bisa (diproses hukum) kasus Al Zaytun tetap bisa di proses kok dengan payung hukum lain seperti uu organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

BNPT pun berharap ke depannya Indonesia bisa memiliki undang-undang terorisme demi mengusut hal serupa dengan kasus ponpes Al Zaytun.

Ilustrasi-Penanganan teroris di Indonesia oleh BNPT

Mantan Napiter Balik Lagi Jadi Residivis Terorisme, Kriminolog Ungkap Penyebabnya

Polisi menangkap dua pria yang mengancam akan meledakkan Markas Polres Pacitan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku adalah residivis kasus terorisme.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025