PPATK Minta Tambah Anggaran Rp991,9 M buat Berantas Pendanaan Terorisme

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, PPATK meminta penambahan anggaran sebesar Rp991,9 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

Adapun tambahan anggaran tersebut akan digunakan PPATK untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas strategis PPATK dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, 26 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Air Mata di Sidang: Terdakwa Bangga Tolak Seret Nama Budi Arie dalam Kasus Judol Kominfo

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya mendapat pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp199 miliar. Namun, anggaran tersebut masih kurang untuk mendukung kegiatan dan program prioritas nasional.

"Adapun usulan kebutuhan indikatif PPATK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1,19 triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp991,95 miliar," ujar Ivan.

PPATK Ungkap 2.115 Rekening Dormant di Instansi Pemerintah Senilai Rp 500 Miliar Lebih

Ivan menjelaskan ada enam program prioritas yang akan dilakukan oleh PPATK pada tahun 2026. Pertama yaitu penguatan posisi strategis Indonesia dalam keanggotaan penuh Financial Action Task Force (FATF) dan persiapan Mutual Evaluation Review (MER) yang dijadwalkan pada 2029, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp38,2 miliar.

Ilustrasi Terorisme

Photo :
  • VIVA

Kedua, optimalisasi intelijen keuangan untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita, terutama yang berkaitan dengan pelacakan aset dan peningkatan penerimaan negara, senilai Rp30,3 miliar.

"Ketiga, peningkatan kompetensi pihak pelapor sebesar Rp22,9 miliar. Keempat, modernisasi infrasturktur digital PPATK sebesar Rp682,3 miliar," katanya.

Kelima, lanjut Ivan, PPATK akan melakukan penguatan harmonisasi regulasi dan orkestrasi kolaborasi antarlembaga sebesar Rp29,2 miliar. Terakhir, pihaknya juga akan melakukan penguatan transformasi organisasi sebesar Rp189,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya