Hakim Semprot Konsultan Proyek BTS Kominfo: Gak Guna, Kalah Pinter Sama Kontraktor!

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa konsultan hukum yang ada di Proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hanya bertindak main-main. 

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Hal tersebut dikatakan lantaran konsultan hukum di Proyek BTS 4G Kominfo itu tidak melakukan kontrol untuk memastikan lelang proyek tetap berjalan.

Hakim Fahzal Hendri mengatakan itu kepada saksi Assenar yang merupakan salah satu konsultan hukum di proyek BTS Kominfo ini. Assenar dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya hakim Fahzal menanyakan terkait dengan upaya lelang proyek BTS Kominfo. Dalam pelelangan itu, tiga konsorsium yang ikut tidak ada yang kalah, masing-masing mendapatkan proyek.

Pengamat: Pengadaan Chromebook Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

"Hahahaha kadang kadang saya ketawa. Untuk apa dilakukan pelelangan lagi? Sudahlah bagi-bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk indonesia bagian barat," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

Setelah melihat metode pelelangan di kasus korupsi BTS Kominfo ini. Hakim memberikan penegasan kepada Assenar selaku saksi. Ia menanyakan apakah pada akhirnya proyek BTS 4G rampung dikerjakan sesuai target.

"Akibatnya apa? Selesai enggak tuh yang dilelang? Saudara sebagai konsultan hukum?," tanya hakim ketua.

"Tidak selesai yang mulia," jawab Assenar.

Lantas, hakim pun menilai bahwa sikap Assenar sebagai konsultan hukim tidak becus dalam menangani pelelangan di Proyek BTS Kominfo.

"Karena apa? Karena dari awal saudara sudah main-main sama itu, percuma saja konsultan hukum itu. Ndak ada gunanya, untuk apa? Lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya. Karena saudara diarahkan. Betul?," kata Hakim Ketua.

"Betul yang mulia," jawab Assenar singkat.

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya