Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Serang Lakukan Ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Serang – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus menjadi perhatian Pemerintah. Berbagai upaya pun dilakukan instansi terkait salah satunya Imigrasi, guna mencegah praktik tersebut.

Dukung Asta Cita Prabowo, Asprindo Kerja Sama dengan Kemendes Mantapkan Program Kampung Industri

Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, Banten. Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa di dorong guna mencegah TPPO

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Hasrullah di Serang, Rabu, 13 September 2013 mengatakan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa terpilih sebagai Desa Binaan Imigrasi karena termasuk daerah-daerah rawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

IHSG Sesi I Merosot Tipis 10 Poin, Saham ESSA hingga SMRA Cerah

Ilustrasi perdagangan manusia

Photo :
  • Pixabay

"Pencanangan program ini dapat diperluas di desa-desa lain, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," kata Hasrullah di Cikande.

Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2025, Produk Antam Turun, Global Meroket

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Ujo Sujoto mengatakan Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menjadi pionir pencanangan program Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Serang karena masih cukup banyak WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.

"Mereka direkrut dengan modus penipuan dengan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan, bahkan ada yang dipaksa untuk terlibat dalam tindak pidana scamming," ujanrya.

Dari pencanangan program ini, dia berharap agar tidak ada lagi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dari desa-desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa. (Ant)

Harga Emas, Logam Mulia

Harga Emas Hari Ini 28 Juli 2025: Produk Antam dan Global Kompak Melorot

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.914.000 per gram pada perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025