Warga Minta Dosen UIN Lampung yang Terlibat Wikwik Pindah Rumah

Dosen UIN Lampung tinggal di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung - Warga perumahan meminta dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial S (33) yang diduga terlibat dalam perilaku tidak senonoh alias wikwik bersama mahasiswinya V (22) agar pindah dari perumahan tersebut.

img_title Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Dosen dari UIN Raden Intan Lampung ini sebelumnya terjaring oleh warga ketika tengah bermalam dengan mahasiswinya saat istri dosen tersebut sedang mengajar di Bengkulu. Peristiwa ini terjadi di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aan Norman, Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, menjelaskan bahwa warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera (BIS) Sukarame mendesak agar dosen yang terlibikin dalam kasus ini segera pindah rumah. Dosen UIN tersebut telah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak tahun 2015.

img_title Masalah Sepele Pemicu Kekasih ABG Habisi Mahasiswi 23 Tahun di Ciracas, Polisi: Tidak Akan Diajukan Diversi

"Warga tidak ingin menerima keberadaan dosen tersebut karena perilakunya telah mencemarkan nama baik lingkungan perumahan," kata Aan Norman pada Sabtu (14/10/2023).

Barang bukti dosen UIN Raden Intan dan mahasiswi saat digerebek warga Lampung. Salah satunya Tisu Magic.

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

img_title Kronologi Penemuan Mahasiswi Tewas Dibunuh Remaja di Kos Ciracas

Ia juga mengungkapkan keprihatinan warga setelah dosen tersebut dibebaskan oleh Polda Lampung, khawatir ia akan mengulangi perbuatannya. Terlebih lagi, istri dosen dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Kondisi ini membuat dosen dan mahasiswinya merasa aman dari segi hukum.

"Yang membuat kita bingung, pihak istri dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan. Ini menimbulkan kesan bahwa mereka sedang melindungi pelaku. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan. Kami tidak ingin dosen tersebut tetap tinggal di lingkungan kami dan merusak nama baik perumahan," tegasnya.

Dosen dan mahasiswinya yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut, telah dilepaskan oleh Polda Lampung karena tidak ada laporan yang diajukan oleh istri atau keluarganya. Hubungan mereka telah berlangsung selama satu bulan dan telah terlibat dalam aktivitas tidak senonoh sebanyak enam kali di rumah dosen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus perzinahan termasuk dalam kategori tindak pidana delik aduan. Dalam kasus dosen dan mahasiswi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.

Terkait dengan perzinahan, Pasal 411 KUHP telah mengalami perubahan dalam definisinya. Perzinahan saat ini merupakan tindak pidana delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah secara hukum, atau oleh orang tua atau anak yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan. Artinya, delik perzinahan tidak dapat dilaporkan oleh semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut