Warga Minta Dosen UIN Lampung yang Terlibat Wikwik Pindah Rumah

Dosen UIN Lampung tinggal di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dibebaskan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu (11/10/2023).

img_title Rektor UNM Bantah Lakukan Pelecehan Lewat WA Bernuansa Cabul ke Dosen

Seharusnya pihak yang merasa dirugikan, seperti istri dosen atau orang tua mahasiswa, yang mengajukan laporan atau pengaduan. Namun, sejak keduanya ditahan oleh polisi, tidak ada laporan yang diajukan. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan ini telah dibebaskan karena tidak ada alasan untuk menahan mereka. "Namun, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

img_title Prabowo Siapkan Anggaran untuk Guru dan Dosen Rp178,7 T

Dosen S, yang memiliki status P3K di UIN Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap.

Kampus UIN Raden Intan Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

img_title Terungkap! Dosen di NTB Lecehkan 22 Korban Sesama Jenis, Modusnya Bikin Kaget

"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung,pada Kamis (12/10/2023).

Dosen S telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL. Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.

Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.

Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.

Dengan ironisnya, mahasiswi yang telah mencapai semester akhir dan saat itu sedang menyelesaikan skripsinya, telah mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan anak. Bahkan, dia mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam hubungan tidak senonoh sebanyak enam kali. (Pujiansyah/Lampung) (CPT).

Fani saat berada di Kejari Kota Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut