Dua Penyuap Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Didakwa Menyuap Rp2,4 Miliar

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan untuk penyuap mantan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi terkait dengan kasus dugaan proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Dua penyuap itu yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 (Rp 1,4 miliar) dan uang tunai sebesar Rp 999,710,400,00 (Rp 900 ribu) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Senin 16 Oktober 2023.

Jaksa melanjutkan kalau uang suap tersebut diberikan kepada Henri lewat anak buahnya di Basarnas yakni Afri Budi Cahyanto. Henri diberikan uang sebanyak miliaran rupiah agar bisa memenangkan PT Bina Putera Sejati sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Penyidik Puspom TNI dan KPK geledah kantor Basarnas

Photo :
  • dok Puspen TNI

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tanun Anggaran 2021," kata dia.

Pengamat: Pengadaan Chromebook Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

Selanjutnya jaksa menyebutkan kalau kontruksinya itu PT Sahabat Inovasi Pertahanan akam mengarahkan panitia untuk memenangkan PT Bina Putera Sejati terkait proyek pemenang pengadaan barang pada tahun 2022. Kemudian, giliran PT Intertekno Grafikasejati jadi pemenang di tahun 2023.

"Walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak, mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2022. Dan mengarahkan Panitia Pengadaaan agar memenangkan PT Intertekno Grafikasejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peratalan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2023," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya