INFOGRAFIK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman dicopot dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MK Tolak Permohonan soal ASN Tak Dipecat Setelah Jalani Masa Pidana

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

DPR Minta SD-SMP Swasta Gratis Sasar Masyarakat Miskin Ekstrem

Simak selengkapnya di infografik di bawah ini.

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK

Korps Adhykasa mempertanyakan kewenangan mana yang dianggap berlebihan ada pada jaksa.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025