Pramono Percepat Penerapan Sekolah Gratis Untuk SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk menggratiskan terutama sekolah SD-SMP swasta. Itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, MK.
"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis, tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," ucap Pramono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Politikus senior PDIP itu berkomitmen, untuk menyelesaikan persoalan pendidikan di Jakarta dengan baik. Sesuai dengan janjinya pada saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta.
"Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," ujar dia.
Pramono yang menjabat Sekretaris Kabinet era Presiden Jokowi itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sekolah swasta gratis. Namun dengan adanya putusan MK, maka Pemprov Jakarta akan mempercepat program tersebut.
"Karena untuk negeri sudah berjalan dengan baik. Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta. Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," pungkasnya.
Diketahui, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.