Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Yohan Suryanto Jalani Sidang Vonis Kasus BTS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Vonis itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang pada Rabu 8 November 2023.

Hakim menilai Yohan bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Johnny G Plate, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto Sidang Vonis Kasus BTS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal di ruang sidang.

Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

Pun, Fahzal mengatakam bahwa Yohan terbukti melanggar dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Fahzal.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," lanjutnya.

Jaksa sebelumnya mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025