Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Batal Digelar Hari Ini

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan rompi oranye
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.

Basarnas: 54 Jenazah Korban Ambruk Ponpes Al Khoziny Dievakuasi

Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. "Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," kata dia.

Seskab Teddy: Prabowo Perintahkan Cak Imin Periksa-Perbaiki Struktur Bangunan Ponpes

Ilustrasi santri di pesantren.

Deretan Negara dengan Pondok Pesantren atau Institusi Serupa di Luar Indonesia

Pondok pesantren, sebagai pusat pendidikan Islam tradisional dengan sistem asrama, tidak hanya tumbuh subur di Indonesia, tetapi juga menyebar ke berbagai negara.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025