5 Fakta Pasutri Biadab di Kubu Raya Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Selasa, 21 November 2023 - 12:01 WIB
Sumber :
- VIVA
“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suami, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” ujarnya.
5. Hukuman yang Diterima
BA, kata Arief, selalu mengulangi perbuatan bejatnya itu setiap kali jika ada kesempatan dan waktu yang tepat. Imbas dari perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 5 – 15 tahun,” pungkas Arief.

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.
VIVA.co.id
2 Oktober 2025