Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak
- VIVA/Yeni Lestari
KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan. Pun, sprindik SYL hingga menetapkan tersangka dua anak buahnya itu diterbitkan pada 26 September 2023.
Lebih lanjut, kata Ian, Polda Metro Jaya lantas menerima adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kemudian langsung diterbitkan surat untuk menelusuri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kemudian, pada 9 Oktober 2023 dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.Â
Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.Â
Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.Â
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.Â
Firli pun diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.Â
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.Â
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
