Kombes Ade Blak-Blakan soal Berkas Perkara Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Berkas kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Aksi Nekat Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap dan Pamer Senyum ke Polisi Saat Ditangkap

Terkait hal ini, polisi mengatakan pihaknya telah menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya, Senin, 1 Januari 2024.

Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Ditunda Karena Sibuk Jelang 17 Agustus, Tapi Ogah Disebut Mangkir

Namun demikian, eks Kapolres Kota Solo tersebut tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Ade mengaku, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dipanggil Polisi Hari Ini, Ada Eks Ketua KPK Abraham Samad

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Dia menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata dia.

Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2011–2015, Abraham Samad

Bakal Penuhi Panggilan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Abraham Samad: Ini Upaya Bungkam Pendapat

Eks Ketua KPK, Abraham Samad, hari ini, Rabu 13 Agustus 2025, mengaku akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus ijazah Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025