Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dipanggil Polisi Hari Ini, Ada Eks Ketua KPK Abraham Samad
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, dijadwalkan memeriksa Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lain di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo cs menyebut selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, ada pula nama-nama besar yang dipanggil penyidik. Diantaranya eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad; Rismon Sianipar; Kurnia Tri Royani; dan Rizal Fadillah.
“Sudah dapat panggilan, tapi pemeriksaan variatif waktunya,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
