Menkominfo Jamin Revisi Kedua UU ITE Tidak Digunakan untuk Kriminalisasi Orang
- Kemenkominfo
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU 1/2024 tentang ITE dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.
Diketahui, Anggota DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 5 Desember 2023.
Adapun, Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Selain itu, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di meja pimpinan rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mewakili Komisi I DPR RI membacakan laporan proses pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Menurut dia, penataan dan perbaikan pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu, pada rapat kerja RUU ITE, Komisi I dan pemerintah tanggal 10 April 2023 disepakati jumlah DIM sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM,” kata Abdul Kharis.
Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam substansi RUU ITE, sehingga diharapkan dapat disetujui dalam rapat paripurna kali ini. “Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” ujarnya.
