KPK Akan Sampaikan Kondisi Pemberantasan Korupsi ke Para Capres-cawapres

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akan mengundang ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang ikut dalam Pilpres 2024. Di hadapan para capres dan cawapres tersebut, komisi bakal menyampaikan tiga hal tentang kondisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Periksa Lima Biro Travel, KPK Cecar soal Cara Dapat Tambahan Kuota Haji Khusus

"KPK akan sampaikan paparan kondisi terkini dan masa depan pemberantasan korupsi maupun perlunya penguatan KPK secara kelembagaan sehingga kami perlu komitmen masing-masing paslon capres dan cawapres terkait upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Ali mengatakan bahwa saat ini ketiga pasangan calon yakni Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud, sudah mengkonfirmasi hadir dalam acara bertajuk komitmen pemberantasan korupsi.

Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Status Tersangka Kakak Hary Tanoe Sah Sesuai Aturan

"Iya informasi yang kami peroleh, sejauh ini semua sudah konfirm akan hadir," kata Ali.

Ali kembali menegaskan bahwa KPK mengundang tiga capres-cawapres itu bukan untuk saling beradu gagasan seperti layaknya debat pilpres. Ali menyebut kalau tiga paslon akan hadir di acara Paku Integritas KPK.

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Jalur KA

"Ini program Paku Integritas KPK yaitu penguatan integritas dan anti korupsi calon penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan pemberantasan korupsi melalui kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat KPK," jelasnya.

Diketahui, para capres-cawapres bakal menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi pada Rabu 17 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gedung KPK

KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus, Ada Peran PIHK

KPK ungkap praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan karena PIHK tak berizin, negara rugi Rp1 triliun lebih dan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025