Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!
- Antara
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa merespons kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan potensi korupsi kredit fiktif dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Â
Menurut Purbaya, dana Rp200 triliun yang baru disalurkan ke Himbara itu akan dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing bank. Sementara pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyaluran kreditnya.
"Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan, tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita engak ikut campur, kalau " kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.Â
Purbaya menegaskan dengan skema pengelolaan bisnis masing-masing perbankan, maka ketika ada kecurangan akan dengan mudah ditindak.
"Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif," ujar Purbaya Â
"Tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kritik ada juga kredit fiktif," sambungnya
Meski mengakui potensi penyalahgunaan selalu ada, Purbaya menegaskan bahwa sistem perbankan memiliki tata kelola yang sudah baku. "Potensi pasti ada, tergantung banknya," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun ke Himbara.
"Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Asep mencontohkan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024 yang menyebabkan kredit macet.
Kasus tersebut, kata dia, menjadi peringatan serius agar program penempatan dana pemerintah ke perbankan tidak disalahgunakan. Meski demikian, Asep menilai kebijakan ini tetap memiliki sisi positif, seperti menggairahkan perekonomian mikro dan memperluas akses kredit bagi masyarakat.
KPK memastikan akan mengawasi pencairan serta penggunaan dana tersebut melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.Â
