Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Kasus Proyek Fiktif PT SEI

Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya pada Jumat 15 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa saat ini sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan proyek fiktif yang dilakukan oleh PT SEI. Akibat proyek fiktif yang dilakukannya itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun

“Kita baru saja menaikkan status penyelidikan PT. SEI menjadi penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya pada Jumat 15 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Panglima Sebut TNI Jaga Kejaksaan Sudah Sesuai UU

Prabowo memastikan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait duduk perkaranya. Sehingga, kata dia, belum bisa disampaikan secara detail terkait konstruksi hukum atas perkara PT. SEI tersebut. Sementara, ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Casenya ada proyek fiktif disitu, sedang kita dalami di proses penyidikan. Total saksi saya nanti konfirmasi ke Kasi Pidsus. Terakhir sudah 10-15, dan prosesnya lagi berjalan,” kata dia.

Rapat di DPR, Panglima TNI Lapor Soal Ledakan Amunisi hingga Jaga Kejaksaan

Kata Prabowo, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, ia menaksir kerugian keuangan negara atas perbuatan PT. SEI ini mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Hari ini kita sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan perhitungan kerugian negaranya. Perkiraan kita sekitar Rp5,5 miliar. Nanti kita itung lagi. Doakan aja dalam bulan-bulan ini bisa berjalan dengan cepat proses itu,” jelas dia.

Seminar Nasional di FH UNDIP bekerja sama dengan ASPERHUPIKI pada 26 Mei 2025

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025