Rapat di DPR, Panglima TNI Lapor Soal Ledakan Amunisi hingga Jaga Kejaksaan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, Agus melaporkan sejumlah hal, salah satunya mengenai ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat.Â
Agus menjelaskan, peledakan amunisi kedaluwarsa di Garut itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Salah satu yang dibahas adalah peledakan (amunisi kedaluwarsa) di Garut. Dimana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- VIVA/Rahmat Ilham
"Mulai dari satuan pemakai, amunisi yang sudah expired yang harus didisposal, kemudian satuan yang ditugaskan untuk meledakkan amunisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expired diledakan di suatu tempat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Agus juga turut bicara soal keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan. Dia menyebutkan, pelibatan TNI di Kejaksaan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"Yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa, dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa, memuat sebanyak 13 pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan, jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 66 tahun 2025 itu juga menjelaskan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6.
Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.