Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen, pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025.
"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Selasa 27 Mei.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan auditor BPK mencapai Rp1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui telah datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Mereka datang menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara saat itu mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," ujar Nyoman Wara di KPK, Senin 28 April 2025.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," sambungnya.
Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah PT Taspen sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.
"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," kata dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa menghitung kerugian negara, dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.
"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut bahwa dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Antonius Kosasih sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang diberikan KPK.
Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).Â
Dua tersangka itu yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya pun sudah ditahan oleh lembaga antirasuah saat ini.
Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.Â
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.