4 ABG di Wonogiri Terluka Parah Akibat Racik Mercon Sendiri, Polisi Bilang Begini

Petasan. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Wonogiri – Baru-baru ini empat orang ABG terkena petasan akibat meracik mercon sendiri. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

Dari informasi yang didapatkan dari Camat Slogohimo, Agus Pramono, lokasi kejadian terjadi di Lingkungan Bulusari RT 02 RW 02 Kelurahan Bulusari, Slogohimo.

ABG terluka parah akibat meracik petasan

Photo :
  • Camat Slogohimo, Agus Pramono
Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Empat korban mengalami luka bakar serius. Mulai dari tangan kanan sobek, kuku hilang hilang, luka bakar di bagian mata, hingga bagian kaki sampai lutut terbakar 80%. Para korban berinisial NM (13), DA (14), AA (12), dan GK (15). 

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau untuk masyarakat, khususnya kalangan remaja untuk tidak membuat atau meracik bahan petasan karena sangat berbahaya.

HP Hilang, Pesan Salah Kirim ke Istri, Polisi Bungkam soal Hubungan Arya Daru dan Vara!

“Saya menghimbau kepada masyarakat wonogiri khususnya kalangan remaja, utk tidak membuat atau meracik bahan petasan / bahan peledak karena sangat berbahaya baik diri sendiri maupun orang lain,” kata Anom Prabowo saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat Senin, 18 Maret 2024.

Apabila terbukti dengan sengaja membuat dan mengedarkan, kata Anom, dapat dituntut sesuai UU yang berlaku. Bahkan, bisa dihukum mati atau paling lama 20 tahun.

ABG terluka parah akibat meracik petasan

Photo :
  • Camat Slogohimo, Agus Pramono

“Dan bilamana terbukti dengan sengaja membuat dan mengedarkan bahan peledak dapat di tuntut sebagaimana di atur dalam UU Darurat no 12 th 1951, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya

Lebih lanjut, Anom juga meminta para orang tua untuk lebih aktif memperhatikan perilaku anak-anak agar tidak salah dalam bergaul.

“Dan kepada orang tua untuk lebih aktif memperhatikan  perilaku anak-anaknya agar tidak salah dalam bergaul, bahkan di bulan romadhon ini lebih baik di gunakan waktunya untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang bermanfaat,” imbuhnya.

Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto

Oknum Polisi Polres Jaktim Diduga Terima Setoran Toko Obat Ilegal di Cipayung, Diperiksa Propam

Polsek Cipayung membenarkan kabar tentang dugaan oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur menerima setoran dari toko obat ilegal di kawasan Cipayung.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025