Terungkap Fakta Tewasnya Iwan Sutrisman Casis Bintara TNI AL
- pixabay
Baru Bertugas Sebentar
Denpom Lanal Nias mengungkapkan sosok Serda Adan Aryan Marsal ini ternyata baru bertugas di Lanal Nias sebagai penempatan pertamanya. Tepatnya ia baru saja melakukan dinas 2,5 tahun.
"Dia di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias," tambahnya menurut salah satu sumber.
Minta Imbalan Rp 200 Juta ke Pihak Keluarga
Usut punya usut ternyata, Serda Ardan sebelumnya meminta uang Rp 200 juta pada keluarga Iwan dengan iming-iming meloloskan korban masuk TNI tanpa tes.
"Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," sebutnya.
Hal yang sama dikatakan, Yunikasi Telaumbanua selaku adik kandung dari ayah korban alias paman korban mengatakan keluarga sempat memberi ratusan juta ke pelaku untuk meloloskan Iwan.
Pelaku Terancam Dihukum Mati
Imbas telah melakukan penipuan hingga pembunuhan kini membuat Serda Adan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Tidak hanya itu  Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal juga menyebut, bahwa Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati dalam kasus tersebut.
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal.
